Beraksi Di Pasar, Seorang Warga Kota Solok Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Bukit Sundi
SOLOK - Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota mengamankan seorang laki-laki berusia 50 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, di Pasar Muaro Panas Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin, 31 Oktober 2022, sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Bukit Sundi AKP Eko Kurniawan, SH, berdasarkan laporan korban Maiyis Rosiani (26 tahun), laki-laki berinisial Z, yang merupakan warga Tembok Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu diduga telah merampas HP milik korban saat berjalan di dalam area pasar.
"Ketika pelapor (korban) berjalan dalam area pasar bersama anaknya, dia didekati oleh terlapor (Tersangka) yang kemudian merampas HP milik pelapor. Setelah mengetahui HP merk Vivo warna Silvernya hilang, terlapor berteriak minta tolong kepada warga yang berada di Pasar. Setelah itu warga melaporkan kepada petugas hingga terlapor berhasil diamankan di Polsek Bukit Sundi, " terang Kapolsek.
Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Sundi, guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tesangka, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian/ Jambret, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Amel)