SOLOK - Komitmen Satresnarkoba Polres Solok di bawah komando Kasat IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, terus dibuktikan dengan kerja nyata memburu dan mengungkap para penyalahguna dan pengedar barang terlarang itu.
Satu hari ini saja, Tim Satresnarkoba Polres Solok yang dinamai Tim Spider berhasil mengamankan 6 terduga penyalahguna narkotika, di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda-beda.
Menurut keterangan Kapokres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jorong Ladang Padi, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa diduga yang diduga sebagai pelaku penyalahguna Narkotika jenis Ganja.
Ketiganya adalah YY (22), YA (31) dan FMF (27), yang merupakan warga Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Saat diamankan, Tim petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Putih, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Gold, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Dongker.
TKP kedua, di sebuah rumah di kawasan Jorong Pisau Hilang, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, anggota IPTU Oon Kurnia berhasil menciduk dua pelaku lainnya, berinisial AH (28) dan RS (27).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening. Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit timbangan, alat hisap (bong) hingga kaca pirek.
Semua penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu anggota kami turun ke lokasi dan melakukan pengintaian hingga menangkapnya, " kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Setelah itu, kata Oon, tim Spider Polres Solok juga meringkus seorang tersangka penggunaan narkoba di kawasan Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti. Pelaku berinisial AM (44). Dari tangannya, polisi menyita paket 15 paket sabu lengkap dengan bong dan kaca pireknya.
"Saat ini semua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap mereka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam Hukuman Kurungan Penjara paling lama 15 Tahun, " sebutnya.
IPTU Oon menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Solok tanpa pandang bulu.
"Ini merusak generasi dan harus kita basmi, " pungkannya. (Amel)