SOLOK – Dengan sigap, Satresnarkoba Polres Solok kembali berhasil menyikat Terduga Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu dini hari, 13 Mei 2023, di dua lokasi berbeda.
Awalnya., sekira pukul 02.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Solok di bawah pimpinan langsung Kasat IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki
Menurut keterangan kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Oon kurnia ilahi, SH, kedua terduga pelaku yang merupakan pemuda warga Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berinisial WDP (24 tahun) dan WK (22 tahun), ditangkap di tepi jalan di Sawah Pasia Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yang berdasarkan informasi dari masyarakat merupakan lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, yang dijatuhkan terduga pelaku ke tanah dekat mereka diamankan, ” sebut Oon.
Se;ain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, berupa 1 (satu) unit Handphone android merk REALME warna Biru, 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX warna Hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Biru dengan Nopol BA 6416 OI.
Kemudian, berselang sepuluh menit kemudian, sekira pukul 02.40 WIB, tim kembali mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di lokasi yang tidak begitu jauh dari penangkapan sebelumnya, tepatnya di tepi jalan di Jorong Kajai Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Terduga pelaku yang merupakan pemuda berusia 26 tahun, berinisial SAA, warga Jalan Kopral Darwis Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, terang IPTU Oon, ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam saku jaket sebelah kiri yang digunakan terduga pelaku. Selain itu, petugas Kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, berupa 1 (satu) helai Jaket warna Dongker, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru.
“’Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Solok, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya diduga sebagai kurir sekaligus pengguna, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun, ” terang IPTU Oon Kurnia Ilahi. (Chomel)